Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan
Advertisement . Scroll to see content

Selundupkan 3 Kg Sabu, Pasutri asal Deliserdang Ditangkap Polisi

Selasa, 20 Oktober 2020 - 13:08:00 WIB
Selundupkan 3 Kg Sabu, Pasutri asal Deliserdang Ditangkap Polisi
Pasangan suami istri asal Deliserdang diamankan polisi karena membawa 3 kg sabu. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Personel Sat Res NarkobaPolrestabes Medan mengamankan pasangan suami istri di Jalan Sisimangaraja, Kelurahan Timbang Deli, Amplas, Kota Medan, Senin (19/10/2020). Muhammad Davis alias Koko (37) dan Painten (33) warga Jalan Gunung Kelawas, Desa Gunung Kelawas, Kecamatan Namorambe, Deliserdang diamankan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ronny Sidabutar mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi penyelundupan sabu menuju Medan. Mendapatkan informasi, petugas kemudian bergerak ke kawasan Jalan Sisingamangaraja untuk penyelidikan.

"Kedua tersangka kami amankan dari kawasan Jalan Sisingamangaraja tepatnya di depan Tol Amplas. Saat digeledah ditemukan 3 kilogram sabu dalam tas ransel tersangka," kata Ronny, Selasa (20/10/2020).

Saat diperiksa, kedua pelaku mengaku barang tersebut merupakan barang bawaan mereka. Kedua mengaku diperintahkan oleh seorang pria berinisal YTO. Selain 3 kg sabu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BK 6455 PUL.

"Kedua tersangka kami amankan di Mapolrestabes Medan untuk proses pengembangan. Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," ucapnya.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut