Polda Jabar Akan Tindak Tegas Siapa pun yang Terlibat Khilafatul Muslimin
Sementara, dari penggeledahan di kediaman SA selaku Kemasulan Khilafatul Muslimin Cimahi, kata Kombes Pol Ibrahim Tompo, petugas mengamankan satu bendera khalifah, satu buku induk kemazulan, daftar hadir acara taklim, 20 lembar selebaran maklumat, dan tiga lembar taklim Khilafatul Muslimin.
"Di Karawang, petugas menetapkan HM selaku pimpinan Khilafatul Muslimin Wilayah Purwasuka dan EU wilayah Karawang sebagai tersangka," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kelima tersangka, AE, AS, SA, HM dan UE, ujar Kabid Humas Polda Jabar, dipersangkakan melanggar Pasal 82a, ayat 2 junto pasal 59 ayat 4 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan dan Pasal 107 ayat 1 KUHP.
"Selain itu mereka dijerat dengan Pasal 107 junto Pasal 53 junto Pasal 157, Pasal 14 ayat 1, dan 2 serta Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (tentang makar)," ujar Kabid Humas Polda Jabar.
Editor: Agus Warsudi