3 Pentolan Khilafatul Muslimin Bandung Dijerat Pasal Percobaan Makar
CIMAHI, iNews.id - Polres Cimahi telah menetapkan tiga pentolan Khilafatul Muslimin Bandung yang bermarkas di Kota Cimahi ditetapkan sebagai tersangka. Gerakan kelompok ini mengusung ideologi yang bertentangan dengan Pancasila karena itu tiga tersangka dijerat pasal percobaan makar atau perbuatan yang berusaha menjatuhkan negara dan pemerintahan yang sah.
Ketiga tersangka antara lain, AY merupakan Umul Quro Bandung Raya, S adalah pemimpin Khilafatul Muslimin Kota Cimahi, dan AS sebagai bendahara atau Baitul Maal Khilafatul Muslimin Bandung. Mereka sangat berpengaruh dalam kelompok Khilafatul Muslimin di wilayah Kota Cimahi dan Bandung Raya.
"Tiga orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mereka juga ikut serta dalam konvoi pada 29 Mei 2022 lalu," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan di Mapolres Cimahi, Jumat (10/6/2022) sore.
AKBP Imron Ermawan menyatakan, pelapor dalam kasus Khilafatul Muslimin di Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) ini adalah ormas GP Ansor Kota Cimahi. Mereka melaporkan Khilafatul Muslimin karena konvoi dan gerakan kelompok itu bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Polres Cimahi, ujar AKBP Imron, menindaklanjuti laporan dan menangkap tiga pentolan Khilafatul Muslimin Bandung yang bermarkas di Cimahi. Selain itu, petugas juga menggeledah tiga tempat berbeda untuk mencari barang bukti keterlibatan tiga orang ini dengan Khilafatul Muslimin di wilayah Kota Cimahi dan Bandung Raya.