Polres Cimahi Tetapkan 3 Pentolan Khilafatul Muslimin Bandung Tersangka
BANDUNG, iNews.id -Polres Cimahi menetapkan tiga tersangka dalam kasus konvoi kelompok Khilafatul Muslimin di Kota Cimahi, Parongpong dan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Ketiga tersangka yang merupakan pentolan Khilafatul Muslimin Bandung itu saat ini sudah ditahan di Mapolres Cimahi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, ketiga tersangka itu berinisial AE, AS, dan AS alias YN. Mereka merupakan pentolan kelompok Khilafatul Muslimin di Bandung dan Cimahi.
Tersangka AE, kata Kabid Humas Polda Jabar, menjabat sebagai Amin Ummul Quro Khilafatul Muslimin Bandung, AS menjabat sebagai Kemakzulan Khilafatul Muslimin Cimahi dan AS alias YN menduduki jabatan Baitul Mal Ummul Quro Khilafatul Muslimin Bandung.
"Tiga orang di Cimahi sudah ditetapkan tersangka. dan sudah dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (10/6/2022).
Kombes Pol Ibrahim menyatakan, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 82 A ayat 2 Jo Pasal 59 ayat 4 UU nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan Pasal 107 ayat 1 KUHP. "Ketiganya terbukti ada (melakukan) tindak pidana," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.