Diketahui, terkait acara peletakan batu pertama pembangunan masjid di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz, Megamendung, Kabupaten Bogor, yang menimbulkan kerumunan massa, Jumat (13/11/2020) lalu, penyidik Polda Jabar telah memeriksa tujuh dari 10 orang yang dipanggil.
UMK 2021 di Jabar Diumumkan Hari Ini, Ridwan Kamil: Sebagian Kota Kabupaten Naik
Dua di antaranya yang diperiksa pada Jumat (20/11/2020) itu adalah Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor A Agus Ridallah.
Sedangkan Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin dan perwakilan FPI Habib Muchsin Alatas tak hadir. Bupati Bogor tak hadir karena sakit dan terkonfirmasi positif terpapar Covid-19. Sedangkan Habib Muchin tak memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan dan alasan.
Pangdam Jaya Ancam Bubarkan FPI, Fraksi PKS Jabar: Itu Kewenangan Kemenkumham
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin terkait pelaksanaan kegiatan yang dihadiri Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor. Hal ini disampaikannya saat menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, Jumat (20/11/2020).
Dalam kesempatan itu, Burhanudin menegaskan, panitia kegiatan pun tidak pernah mengajukan perizinan untuk peletakan batu pertama pembangunan masjid di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, yang menimbulkan kerumunan massa, Jumat (13/11/2020) lalu. Baik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 maupun pihak kepolisian tidak pernah mendapat pengajuan perizinan untuk kegiatan itu.
Mengenal Mayjen TNI Dudung Abdurachman, Sang Jenderal dari Bandung
"Kami dari gugus tugas tidak pernah mengeluarkan perizinan dan dari panitia tidak pernah mengajukan perizinan ke gugus tugas maupun ke kapolres," kata Burhanudin.
Editor: Agus Warsudi