Pangdam Jaya Ancam Bubarkan FPI, Fraksi PKS Jabar: Itu Kewenangan Kemenkumham
BANDUNG, iNews.id - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Barat menyatakan, pembubaran Front Pembela Islam (FPI) adalah kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sesuai konstitusi, semua organisasi kemasyarakatan termasuk FPI, hanya bisa dibubarkan oleh Kemenkumham.
Diketahui, Panglima Daerah Komando Militer Jaya (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyatakan bila perlu ormas FPI yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu dibubarkan. Pernyataan Pangdam Jaya itu kemudian viral.
Ketua Fraksi PKS DPRD Jabar Haru Suandharu mengatakan, pembubaran FPI kewenangan TNI. "Pembubaran ormas, termasuk FPI kan tugas Kementerian Hukum dan HAM, ya. Coba deh kembali pahami konstitusi," kata Haru, Sabtu (21/11/2020).
Haru mengemukakan, dalam situasi gaduh seperti saat ini, semua pihak penting untuk kembali memahami dan menaati konstitusi yang telah disepakati bersama.
Tanpa kembali kepada konstitusi, ujar Haru, persoalan bakal semakin rumit. Bahkan memunculkan persoalan baru sehingga situasi menjadi semakin gaduh. "Jadi, mari kita semua kembali kepada konstitusi demi NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang damai," ujar dia.