Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buruh Akhirnya Sepakat UMK KBB 2021 hanya Naik 3,27 Persen
Advertisement . Scroll to see content

UMK 2021 di Jabar Diumumkan Hari Ini, Ridwan Kamil: Sebagian Kota Kabupaten Naik

Sabtu, 21 November 2020 - 13:39:00 WIB
UMK 2021 di Jabar Diumumkan Hari Ini, Ridwan Kamil: Sebagian Kota Kabupaten Naik
Kadisnakertrans Jabar Taufik Hidayat. (Foto: Agung Bakti Sarasa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Pemprov Jawa Barat akan merilis besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 di 27 kabupaten/kota di Provinsi Jabar, Sabtu (21/11/2020). UMK 2021 itu bakal diumumkan setelah disetujui Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Taufik Garsadi mengatakan, belum dapat memastikan kapan tepatnya pengumuman tersebut dilaksanakan.

Sebab saat ini, Gubernur Jabar Ridwan Kamil masih melaksanakan kegiatan dinas di luar Kota Bandung. "Betul, hari ini akan dirilis. Tapi jamnya saya belum tahu pasti. Pak Gubernur masih dinas di luar (Kota Bandung). Masih ada waktu sampai jam 00.00 WIB," kata Taufik melalui sambungan telepon selular, Sabtu (21/11/2020).

Taufik mengemukakan, seluruh kabupaten/kota di Jabar telah menyampaikan rekomendasi UMK 2021 untuk kemudian disetujui Gubernur Jabar. Tidak ada kendala berarti dalam penentuan UMK 2021. "Alhamdulillah, semua aman-aman saja," ujarnya.

Saat disinggung besaran UMK tersebut, Taufik enggan menyebutkan. Bahkan dia enggan memberikan jawaban saat dimintai bocoran besaran UMK itu. "Nanti saja ya, setelah Pak Gubernur di Bandung, kami umumkan," tutur Taufik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut