Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pimpinan Ponpes di Ciparay Bandung Jadi Tersangka Pencabulan 3 Santriwati
Advertisement . Scroll to see content

Pimpinan Ponpes di Ciparay Bandung Cabuli 3 Santriwati dalam Ruangan Kerja

Senin, 10 Januari 2022 - 15:37:00 WIB
Pimpinan Ponpes di Ciparay Bandung Cabuli 3 Santriwati dalam Ruangan Kerja
Tiga santriwati sebuah ponpes di Ciparay, Kabupaten Bandung diperkosa dan dicabuli tersangka H dalam ruangan kerja. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Saat melakukan aksi cabulnya, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, modus operandi tersangka H memanggil satu persatu korban dengan dalih akan diisi tenaga dalam. "Yang bersangkutan menyampaikan bahwa dengan dalih akan diisi tenaga dalam. Kemudian dilakukan pijatan sehingga pakainnya dibuka dan dilakukanlah pencabulan dan persetubuhan itu," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Kapolresta Bandung menuturkan, meski pencabulan dan pemerkosaan telah berlangsung lama, sejak 2019 hingga 2021, namun ketiga korban tidak sampai mengandung atau pun melahirkan. "Sejauh ini dari pemeriksaan dokter tidak (hamil)," tutur Kapolresta Bandung.

Diberitakan sebelumnya, H, pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, ditangkap dan ditetapkan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap tiga santriwati. Saat ini, H mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandung.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah setelah satu korban menceritakan kejadian kelam yang menimpanya itu kepada orang tua. Mendapat berita buruk tersebut, pihak keluarga melaporkannya ke Mapolresta Bandung pada Sabtu 1 Januari 2022.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung bergerak cepat mengambil keterangan korban dan para saksi, menyita barang bukti serta melakukan visum et repertum pada korban.

"Tidak sampai seminggu, kami amankan pelaku dan kami tetapkan statusnya sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut