Pernyataan Arteria Dahlan Dinilai Bukan Tindak Pidana, Begini Respons Majelis Adat Sunda
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, keputusan menyetop kasus itu diambil usai penyidik Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan saksi ahli pidana, bahasa dan hukum bidang ITE.
"Setelah berkoordinasi dengan saksi ahli, mengenai pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Zulpan menyebut, perkara yang menjerat Arteria terganjal hak imunitas sebagai anggota dewan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 Pasal 224 UU 17 tahun 2014.
Atas dasar itu, Arteria tidak dapat diproses pidana tanpa melewati rangkaian sidang dan putusan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).Begini Respons Majelis Adat Sunda Terkait Penghentian Perkara Arteria Dahlan oleh Polda Metro.
Editor: Agus Warsudi