Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PPKM Darurat Hari ke-6, Ridwan Kamil Sebut Mobilitas Warga Jabar Turun 20 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Pengusaha di Jabar Keluhkan PPKM Darurat, Apindo: Aturannya Ruwet dan Tak Jelas 

Jumat, 09 Juli 2021 - 11:29:00 WIB
Pengusaha di Jabar Keluhkan PPKM Darurat, Apindo: Aturannya Ruwet dan Tak Jelas 
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian, ujar Ning, masih ada perbedaan persepsi atas aturan 50 persen instruksi Mendagri Nomor 18 tahun 2021. Pada poin e disebut dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi atau pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. 

Di sisi lain, perusahaan melakukan sistem kerja shift dengan kapasitas 50 persen dan menerapkan prokes. Hal itu dilakukan karena banyak perusahaan yang harus mengejar pesanan ekspor agar mampu membayar gaji karyawan di tengah situasi sulit ini. Mereka pun sudah memiliki IOMKI dan masuk kategori perusahaan esensial.

"Bukankah dengan pembagian shift masing-masing 50 persen, harusnya tidak menjadi masalah dikarenakan tidak terjadi kepadatan karyawan. Lagipula di dalam instruksi Mendagri tersebut tidak dituliskan larangan diberlakukannya shift. Tetapi perusahaan ini disidak dan kemudian berurusan dengan hukum, seperti di Sukabumi," ujar dia.

Menurut dia, Apindo menyimpulkan masih terjadi ketidaksepahaman dalam menerjemahkan instruksi Mendagri secara lintas instansi dan lintas daerah. Sehingga penerapan di lapangan berbeda dari satu dan lain daerah.

"Kami paham bahwa kondisi yang ada sekarang betul-betul darurat dan kami mendukung. Namun dalam pelaksanaannya, mohon untuk dilakukan secara seragam dan tidak ambigu, sehingga jelas untuk para pemangku kepentingan," tutur Ning Wahyu Astutik.

Dengan semua kesulitan pengusaha ini, kata Ketua Apindo Jabar, sudah semesti perusahaan industri esensial mendapatkan keringanan agar tidak semakin terpuruk. Di antaranya biaya listrik untuk shift malam dengan harga normal sebagai konsekuensi dari aturan PPKM ini.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut