1 Perusahaan di Karawang Berani Langgar PPKM Darurat demi Kejar Target Produksi
KARAWANG, iNews.id - Satu perusahaan manufaktur di Kabupaten Karawang terang-terangan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Bentuk pelanggaran yang dilakukan perusahaan nasional papan atas ini, yaitu,, memperkerjakan semua karyawan dalam satu shift demi mengejar target produksi.
Padahal sesuai aturan PPKM darurat, perusahaan itu hanya boleh mempekerjakan 50 persen karyawan dalam satu shift. Namun yang terjadi, ribuan karyawan bekerja di bagian produksi dalam satu shift.
Pelanggaran ini terungkap saat tim Satgas Covid-19 Karawang yang dipimpin Bupati KarawangCellica Nurachadiana bersama Dandim 0604 Karawang Letkol Inf Medi Hario Wibowo, Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama, Kajari Rohayatie melakukan sidak ke kawasan industri, Kamis (8/7/21).
Wakil Ketua Satgas Covid-19 Karawang yang juga Dandim 0604 Karawang Letkol Inf Medi Hario Wibowo mengatakan perusahaan Manufactur yang berlokasi di kawasan industri Karawang Industri Mitra (KIM) Karawang ternyata masih mempekerjakan karyawan bagian produksinya dalam satu shift.
Hal tersebut jelas melanggar aturan PPKM darurat yang tercantum dalam Instruksi Mendagri No. 18/2021, Perda Jabar No. 5/2021 dan Surat Edaran Bupati Karawang, yaitu ketentuan industri essential, bagian produksi 50 persen, dan bagian staf/perkantoran 10 persen.