Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Balita 3 Tahun di Karawang Diduga Dicabuli Ayah Kandung, Ibu Cari Nafkah di Arab Saudi
Advertisement . Scroll to see content

Pengasuh Ponpes Ternama di Indramayu Dilaporkan ke Polda Jabar, Diduga Cabuli Janda

Selasa, 20 April 2021 - 17:50:00 WIB
Pengasuh Ponpes Ternama di Indramayu Dilaporkan ke Polda Jabar, Diduga Cabuli Janda
Pengasuh ponpes ternama di Kabupaten Indramayu berinisial PG dilaporkan ke Polda Jabar. (Foto: Ilustrasi/istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dari berkas yang diterima, laporan tertuang dengan nomor laporan polisi LP/B/212/II/2021 tertanggal 22 Februari 2021, disebutkan bahwa korban K mengalami dugaan tindak pidana pencabulan sejak 2018. PG dilaporkan dengan Pasal 289 KUH Pidana.

Saat dikonfirmasi, Djoemaidi Anom, kuasa hukum K, membenarkan pelaporan tersebut. "Betul, kami melaporkan PG ke Polda Jabar atas tuduhan pencabulan," ujar Anom saat ditemui di Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Kamis (7/4/2021).

Dia menuturkan, K bekerja di pesantren PG itu sejak 2016 mengurusi soal pangan. K sendiri berstatus janda. "Klien kami ini bekerja di lingkungan yang dikelola oleh PG. Klien kami terpaksa memenuhi nafsu PG ini karena terpaksa," ucap Djoemaidi Anom.

Dalam laporan itu, Djoemaidi menyertakan sejumlah bukti seperti hasil pemeriksaan USG, kwitansi berobat, hingga video. "Klien kami awalnya tidak mau melaporkan perbuatan itu (pencabulan). Tapi ada temannya, duda, mendorong untuk melaporkan perbuatan itu dan akhirnya kami pada 22 Februari melaporkan (PG) ke Polda Jabar," ucap Anom.

Sementara itu, Hendra, kuasa hukum PG, saat dihubungi via ponselnya sempat merespons. Begitupun, saat dimintai tanggapannya soal pelaporan itu Hendra tidak merespon pesan singkat yang dikirim ke nomor ponselnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut