Pengamat Sebut Gubernur Bisa Lantik Sekda Definitif Kota Bandung
BANDUNG, iNews.id - Kisruh birokrasi menyangkut persoalan pejabat definitif sekretaris daerah (Sekda) Kota Bandung mendapat sorotan berbagai pihak. Sikap Wali Kota Bandung Oded M Danial yang menolak melantik Benny Bachtiar dan mengajukan penggantian nama baru dinilai Ketua Pusat Kajian Reformasi Birokrasi Universitas Padjadjaran (Unpad) Dr Yogi Suprayogi sebagai kasus menarik.
Pengamat kebijakan publik ini menilai, penolakan yang terjadi di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung atas keputusan pemerintah pusat merupakan hal baru dalam birokrasi. Menurutnya berdasarkan peraturan, ketika daerah berani untuk menolak keputusan pemerintah pusat, gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat bisa mengambil alih kewenangannya.
"Saya khawatir jika kemudian gubernur Jabar akan mengambil langkah drastis melantik sekda yang telah dipilih dan disetujui Mendagri. Karena sebagai gubernur yang merupakan wakil pemerintah pusat di daerah, dia punya hak untuk itu," kata Yogi, Kamis (22/11/2018).
Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomo 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan dalam Pasal 235, jika kepala daerah menolak melantik perangkat daerah hasil seleksi, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berwenang mengangkat dan atau melantik perangkat daerah itu. Artinya, gubernur secara konstitusional berhak melantik Beny Bachtiar, ketika wali kota tak bersedia melantik yang bersangkutan.
"Tapi alangkah kurang eloknya jika ini sampai terjadi. Wali kota jadi contoh kurang baik dalam tata laksana pemerintahan daerah, ditambah lagi dengan ucapan yang dikeluarkannya yang bersifat menantang, bisa menjadi preseden buruk bagi wali kota di mata publik dalam hal ini masyarakat kota Bandung," ujarnya.