Pengamat Sebut Gubernur Bisa Lantik Sekda Definitif Kota Bandung
Yogi mengungkapkan, persoalan sekda Bandung ini sebenarnya telah selesai sesuai dengan prosedur. Tidak hanya Mendagri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga telah mengeluarkan surat karena proses seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama sekda Kota Bandung sudah selesai dilaksanakan dengan terpenuhi Pasal 10 Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pejabat Sekda. Jadi sebenarnya tak perlu lagi dilakukan pengangkatan pelaksana harian (plh) dan atau penjabat (pj) sekda Kota Bandung.
"Rekomendasi Kemendagri sudah turun, surat KASN sudah disampaikan, lalu gubernur juga sudah memerintahkan pelantikan, jadi harus menunggu apa lagi?. Padahal begitu banyak tugas-tugas pemerintahan yang jadi terhambat akibat belum adanya sekda definitif," ucapnya.
Dia mengakui, wali kota memang yang punya kewenangan melantik sekda, sekaligus sebagai user. Namun itu tak boleh bertabrakan dengan kewenangan gubernur dan pemerintahan pusat.
"Birokrasi itu bersifat hierarkis. Wali kota harus fatsun terhadap keputusan dari atasnya. Namun dibuka juga peluang evaluasi sehingga jika dalam perjalanan tugas sekda ditemukan hal yang tak pantas, wali kota berhak usulkan penggantian," kata Yogi.
Diketahui, Wali Kota Bandung Oded M Danial kembali memperpanjang masa jabatan Pelaksana Tugas Harian (Plh) Sekda Bandung Ema Sumarna. Oded memilih memperpanjang Plh Sekda selama 15 hari sejak 18 November 2018 karena belum adanya pejabat definitif.
Perpanjangan plh sekda ini membuat Oded sebagai kepala daerah kembali mengirimkan surat kepada Mendagri untuk mengusulkan nama baru pengganti Benny Bachtiar. Nama baru sekda definitif pilihan Oded yakni Ema Sumarna.
Editor: Donald Karouw