Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hari Ini, Jaksa Tuntut Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Hakuman Mati atau Kebiri?
Advertisement . Scroll to see content

Penampakan Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosaan 13 Santriwati Hadir di PN Bandung

Selasa, 11 Januari 2022 - 10:23:00 WIB
Penampakan Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosaan 13 Santriwati Hadir di PN Bandung
Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan 13 santriwati dibawa masuk ke ruang sidang di PN Bandung. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

Kepala Kejati Asep N Mulyana menjadi jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Herry Wirawan. "Kami akan membacakan tuntutan. Dengan hadirnya terdakwa kita bisa sampaikan tuntutan langsung ke yang bersangkutan. Pak Kajati (Asep N Mulyana) juga mengharapkan terdakwa hadir," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, JPU Kejati Jabar dan Kejari Bandung, hari ini Selasa (11/1/2022), akan membacakan tuntutan hukuman terhadap Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.

Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, tim JPU sudah menyiapkan materi tuntutan secara matang selama satu pekan. Penyusunan tuntutan dipimpin langsung Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana.

"Hari ini rencananya jadi (pembacaan tuntutan). Tim dipimpin Pak Kajati (Asep N Mulyana) selama hampir satu minggu ini bekerja keras dan lembur, rapat maraton menyiapkan tuntutan," kata Kasipenkum Kejati Jabar saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/1/2022).

Setelah tuntutan, sidang tahap selanjutnya pembelaan dari terdakwa Herry Wirawan, kemudian dilanjutkan replik dan duplik dan agenda terakhir putusan yang mungkin bakal digelar pada akhir Januari atau awal Februari 2022.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut