Hari Ini, Jaksa Tuntut Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Hakuman Mati atau Kebiri?
BANDUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar dan Kejari Bandung, hari ini Selasa (11/1/2022), akan membacakan tuntutan hukuman terhadap Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, tim JPU sudah menyiapkan materi tuntutan secara matang selama satu pekan. Penyusunan tuntutan dipimpin langsung Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana.
"Hari ini rencananya jadi (pembacaan tuntutan). Tim dipimpin Pak Kajati (Asep N Mulyana) selama hampir satu minggu ini bekerja keras dan lembur, rapat maraton menyiapkan tuntutan," kata Kasipenkum Kejati Jabar saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/1/2022).
Setelah tuntutan, sidang tahap selanjutnya pembelaan dari terdakwa Herry Wirawan, kemudian dilanjutkan replik dan duplik dan agenda terakhir putusan yang mungkin bakal digelar pada akhir Januari atau awal Februari 2022.
Diketahui, berdasarkan dakwaan, Herry Wirawan terancam hukuman 20 tahun penjara. Pimpinan Madani Boarding School Cibiru dan Ponpes Manarul Huda Antapani, Kota Bandung ini, didakwa dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP