Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buruh di KBB Lega Usulan Upah Minimum Kabupaten Tetap Naik 27 Persen 
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov Jabar Resmi Sahkan Upah Minimum Kabupaten 2023, Ini Besarannya 

Rabu, 07 Desember 2022 - 20:03:00 WIB
Pemprov Jabar Resmi Sahkan Upah Minimum Kabupaten 2023, Ini Besarannya 
Pemprov Jabar menetapkan besaran UMK 2023, Rabu (7/12/2022). (Foto: Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Pemprov Jabar resmi mensahkan besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2023. Besaran UMK ini ditetapkan mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, kenaikan UMK Jabar 2023 rata-rata sekitar 7,09 persen.

"Memutuskan, menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023," ujar Taufik saat membacakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jabar 2023 di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022). 

Menurut Taufik, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil meneken langsung Kepgub tentang UMK Jabar 2023 pada 7 Desember 2022. Nantinya, UMK 2023 harus sudah mulai berlaku mulai 1 Januari 2023.

Selain itu, UMK tersebut hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Hanya saja, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang ditetapkan untuk tahun depan kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antarpengusaha dan pekerja atau buruh di perusahaan.

"Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya sesuai ketentuan perundang-undangan," ucap Taufik.

Taufik menambahkan, sebelum mengambil keputusan ini, Ridwan Kamil sudah berusaha mengakomodasi seluruh tuntutan dari serikat pekerja. Salah satu yang dilakukan dengan konsultasi kepada pakar dan akademisi.

"Nah ini hasil kebijakan beliau setelah berkonsulasti dengam pakar dan akademisi," ucapnya.

Berikut ini rincian UMK Jabar 2023:

Kota Bekasi Rp 5.158.248,20
Kabupaten Karawang Rp 5.176.179,07
Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575,44
Kabupaten Purwakarta Rp 4.464.675,02
Kabupaten Subang Rp 3.273.810,60
Kota Depok Rp 4.694.493,70
Kota Bogor Rp 4.639.429,39

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut