Pemprov Jabar Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Diskon Khusus
"Diskon hanya diberikan khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun. Kendaraan yang tidak bayar pajak lebih dari tujuh tahun cukup membayar tiga tahun saja," katanya.
Dedi mengatakan, program ini juga merupakan upaya terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan tertib administrasi.
"Dampaknya akan positif. Dari sisi kepatuhan meningkat dari sisi pendapatan juga terjaga, keringanan juga terasa oleh masyarakat," katanya.
Program serupa pada tahun lalu di periode yang sama dimanfaatkan oleh 2,276 juta wajib pajak (WP). Rata-rata harian penerimaan pajak kendaraan bermotor dari Rp28,32 miliar menjadi Rp40,41 miliar atau sebesar 42,67 persen.
Selain itu, selama program pemutihan berlangsung terjadi kenaikan jumlah rata-rata harian kendaraan bermotor yang membayar pajak dari 34.136 kendaraan menjadi 45.367 kendaraan atau sebesar 32,90 persen.
Editor: Asep Supiandi