Pemerintah Wacanakan Satu Organisasi Pengacara, Ini Kata Advokat Senior Indonesia
Kemudian, ujar Sugeng, terbit surat Ketua Mahkamah Agung (MA) Nomor 73 tahun 2015 yang memberikan kesempatan kepada seluruh organisasi advokat yang terdaftar mengusulkan penyimpanan calon advokat di pengadilan tinggi sesuai domisili.
"Dengan banyaknya organisasi advokat, muncul pertanyaan mengenai dewan kehormatan yang berfungsi mengadili dugaan pelanggaran atas kode etik advokat Indonesia. Karena itu, pada kesempatan ini para advokat dapat merumuskan sikap sebagai pertanyaan untuk kehidupan dan masa depan Advokat Indonesia. Apakah perlu advokat bersatu dalam satu organisasi atau tetap dalam kondisi seperti ini?" ujarnya.
Menanggapi wacana single bar system yang disampaikan Sugeng, para advokat senior Indonesia angkat bicara.
Ketua Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) Luhut MP Pangaribuan mengatakan, sejumlah organisasi Advokat di Indonesia menanggapi beragam. Peradi misalnya, saat ini ada tiga kubu. Yakni, Peradi yang dipimpin Luhut MP Pasaribuan, Juniver Girsang, dan Otto Hasibuan.
Masing-masing kubu, kata Luhut, kompak untuk menjadikan seluruh organisasi advokat dalam satu wadah atau single bar system.