Pemerintah Wacanakan Satu Organisasi Pengacara, Ini Kata Advokat Senior Indonesia
"Seluruh dunia menggunakan single bar karena sudah teruji. Hanya single bar bisa mencapai cita-cita Advokat. Apa cita-citanya? Organisasi dibuat bukan untuk kepentingan advokat, tapi pencari keadilan. Jadi tujuan single bar bukan semata-mata kepentingan advokat," kata Otto.
Namun pendapat berbeda muncul dari organisasi di luar Peradi. Vice Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tommy Sihotang menolak sistem single bar.
"Kami akan tetap sendirian karena kami tidak akan mau single bar. Kami multi bar karena secara generik di semua profesi manapun nggak ada single bar," kata Tommy.
Menurut Tommy, prinsip multi bar ini juga selaras dengan surat Ketua MA Nomor 73 tahun 2015 yang memperbolehkan organisasi advokat mengusulkan pelantikan calon Advokat di pengadilan tinggi.
"Ketika MA mengeluarkan Surat Nomor 73 tahun 2015 yang intinya Pengadilan Tinggi menerima penyumpahan advokat, itu maknanya sudah mengambil sikap netral," kata Tommy.
Editor: Agus Warsudi