Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Danu Terancam Hukuman Mati, Kuasa Hukum Bilang Begini
Achmad Taufan menyatakan, berharap dipersidangan nanti, Danu bakal mendapatkan keringanan karena berstatus sebagai Justice Collaborator (JC).
Dalam perkara ini, Danu merupakan tersangka pertama yang menyerahkan diri dan mengaku terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap korban Tuti dan Amel di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Subang pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu.
Permohonan Danu sebagai justice collaborator (JC) untuk membongkar kasus tersebut pun telah disetujui oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Diketahui, pada Rabu 18 Agustus 2021 sekitar pukul 07.00 WIB, jenazah dua korban ditemukan di dalam bagasi mobil Alphard hitam dalam kondisi bersimbah darah. Polisi lalu mulai melakukan rangkaian penyelidikan atas kasus itu selama 2 tahun 3 bulan.
Kasus ini terungkap setelah tersangka M Ramdanu alias Danu memberikan keterangan mengejutkan pada Selasa 17 Oktober 2023 bahwa pembunuhan itu telah direncanakan oleh Yosef Hidayah. Dia pun bersedia menjadi JC.
Akhirnya, Berbekal pengakuan Danu dan sejumlah alat bukti, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan Yosef Hidayah (suami Tuti dan ayah dari Amel), Mimin Mintarsih (istri kedua Yosef), Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin), dan Abi Aulia (anak kedua mimin). Namun dari 5 tersangka, baru Yosef Hidayah dan Danu yang ditahan.
Sedangkan Mimin, Arigi, dan Abi tidak ditahan. Penahanan terhadap Yosef dilakukan karena diduga kuat sebagai pelaku utama.
Editor: Agus Warsudi