Pembunuh Bos Plastik di Jalan Kurdi Bandung Dijerat 3 Pasal, Terancam Hukuman Belasan Tahun Penjara
Kepada penyidik, tersangka Lukman yang menyewa ruko berjarak dua ruko dari lokasi kejadian, mengaku membunuh Sulaeman karena terdesak kebutuhan untuk membayar utang sebesar Rp450 juta. Dari rumah korban, pelaku menggasak uang Rp50 juta yang langsung dibayarkan untuk membayar utang.
Wakil Kepala Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, pada Kamis (27/5/2021) sekitar pukul 17.00 WIB, kepolisian menerima laporan penganiayaan atau pembunuhan.
Setelah menerima laporan, petugas Satreskrim Polrestabes Bandung dan Polsek Astanaanyar langsung meluncur ke lokasi kejadian. Di dalam ruko, korban Sulaeman ditemukan dalam posisi duduk dengan kondisi bersimbah darah dengan 11 luka tusukan di tubuhnya.
"Di lokasi, anggota Satreskrim Polrestabes Bandung dan Polsek Astanaanyar melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan memeriksa saksi-saksi," kata Wakapolrestabes Bandung didampingi Kasatreskrim AKBP Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (2/6/2021).
Hari kedua, Jumat (28/5/2021), ujar AKBP M Yoris Maulana, penyidik telah menemukan petunjuk terkait pelaku pembunuhan terhadap Sulaeman. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman kasus dengan mengecek ulang TKP dan mendalami keterangan saksi-saksi, istri korban Lenny Sukmawijaya, anak Iwan Sanjaya Awaludin, dan dua karyawan korban Oki Gunawan dan Achmad Yani.