Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Motif Pembunuh Bos Plastik di Jalan Kurdi Bandung, Gasak Rp50 Juta untuk Bayar Utang
Advertisement . Scroll to see content

Pembunuh Bos Plastik di Jalan Kurdi Bandung Dijerat 3 Pasal, Terancam Hukuman Belasan Tahun Penjara

Rabu, 02 Juni 2021 - 11:53:00 WIB
Pembunuh Bos Plastik di Jalan Kurdi Bandung Dijerat 3 Pasal, Terancam Hukuman Belasan Tahun Penjara
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian, pada Senin (30/5/2021), penyidik membuntuti pelaku Lukman Nurdin yang tinggal di Jalan warga Jalan Babakan Priangan Nomor 208/203 B, Kota Bandung, saat berangkat ke kampung halamannya di Tasikmalaya. 

Sesampainya di Tasikmalaya, penyidik langsung menangkap pelaku Lukman di depan rumahnya di Tasikmalaya. "Pelaku Lukman mengaku membunuh korban Sulaeman dengan 11 tusukan di beberapa bagian tubuh," ujar AKBP M Yoris Maulana. 

Sementara itu, Kasatreskrim AKBP Adanan Mangopang mengatakan, pelaku Lukman masuk ke dalam ruko korban dengan memanjat tembok belakang. Kemudian pelaku naik ke atap rumah dan masuk lewat pintu di lantai 3.

Saat berada di dalam, kata Kasatreskrim, Lukman mendapati korban Sulaeman sedang tidur. Pelaku lantas menodongkan pisau ke korban sambil meminta uang. Korban Sulaeman melawan. Pelaku lantas menusuk korban 11 kali hingga korban tewas. "Setelah itu, pelaku Lukman mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp50 juta," kata Kasatrskrim.

Dari tangan pelaku, ujar AKBP Adanan, penyidik menyita buku tabungan milik korban dan pisau pelaku. Penyidik juga mengamankan motor Yamaha X Ride, telepon seluler, dan mobil milik pelaku. "Pisau yang digunakan pelaku saat ini sedang diperiksa di laboratorium forensik," ujar AKBP Adanan.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut