Pembunuh Bos Plastik di Jalan Kurdi Bandung Dijerat 3 Pasal, Terancam Hukuman Belasan Tahun Penjara
BANDUNG, iNews.id - Lukman Nurdin (52), pelaku pembunuhan terhadap korban Sulaeman (72) dijerat 3 pasal KUHPIdana, yakni Pasal 365 ayat 3, Pasal 338, dan Pasal 351 ayat 3. Pelaku terancam hukuman belasan tahun penjara.
KasatreskrimPolrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan memuat ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kemudian, kata Kasatreskrim, penyidik juga mengenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Disinggung tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 KUHPidana, Kasatreskrim mengatakan, hal itu bergantung petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) nanti. "Pasal 340 itu nanti kalau ada petunjuk jaksa," kata Kasatreskrim saat ekspos kasus di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (2/6/2021).
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap mister pembunuhan terhadap korban Sulaeman (72), bos plastik di ruko Jalan H Kurdi Nomor 75 RT 12/01, Kelurahan Karasak, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung. Pelaku Lukman Nurdin (52), menghabisi nyawa korban Sulaeman dengan 11 tusukan.