Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jabar Dalami Dugaan Oknum Pertamina Terlibat Penyalahgunaan LPG di Patokbeusi Subang
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Patokbeusi Subang Terancam 6 Tahun Penjara

Kamis, 14 Juli 2022 - 18:44:00 WIB
Pelaku Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Patokbeusi Subang Terancam 6 Tahun Penjara
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman (kasos putih bertopi) menginterogasi pelaku TA (kaus merah). (FOTO: Humas Polda Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

MH merupakan penanggung jawab 2 lokasi penimbunan dan pengoplosan LPG bersubsidi menjadi LPG 50 kg non-subsidi tersebut. Ketiga tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2021 tentang Migas dan UU Perlindungan Konsumen.

"Dari TKP kami berhasil mengamankan satu orang lagi pelaku MH asal Jawa Tengah. Usianya sekitar 30 tahun dan berperan sebagai mandor 2," kata Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman di Mapolsek Patokbeusi, Kamis (14/7/2022).

Kombes Pol Arief Rachman menyatakan, kejahatan ini adalah sindikasi karena melihatkan banyak pihak, baik internal Pertamina maupun ekternal. "Internal dan eksternal ril-nya seperti apa? Apakah oknum pertamina masuk di dalamnya? Sampai saat ini masih dalam pendalaman," ujar Kombes Pol Arief Rachman.

Pelaku sopir yang diamankan pada Kamis dini hari, tutur Dirresksimsus Polda Jabar, bertugas membawa LPG bersubsidi dari Eretan, Indramayu dengan tujuan Majalengka. Tetapi, oleh pelaku dibelokkan ke TKP. Di sini, sebanyak 3.000-5.000 kg dipindahkan ke tangki penampung.

"Tadi malam, sebenarnya banyak yang kami amankan tapi karena memang mereka loncat pagar (kabur) dan sebagainya. Ya jadi baru tiga ini yang kami amankan," tutur Dirreskrimsus Polda Jabar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut