Pelaku Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Patokbeusi Subang Terancam 6 Tahun Penjara
MH merupakan penanggung jawab 2 lokasi penimbunan dan pengoplosan LPG bersubsidi menjadi LPG 50 kg non-subsidi tersebut. Ketiga tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2021 tentang Migas dan UU Perlindungan Konsumen.
"Dari TKP kami berhasil mengamankan satu orang lagi pelaku MH asal Jawa Tengah. Usianya sekitar 30 tahun dan berperan sebagai mandor 2," kata Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman di Mapolsek Patokbeusi, Kamis (14/7/2022).
Kombes Pol Arief Rachman menyatakan, kejahatan ini adalah sindikasi karena melihatkan banyak pihak, baik internal Pertamina maupun ekternal. "Internal dan eksternal ril-nya seperti apa? Apakah oknum pertamina masuk di dalamnya? Sampai saat ini masih dalam pendalaman," ujar Kombes Pol Arief Rachman.
Pelaku sopir yang diamankan pada Kamis dini hari, tutur Dirresksimsus Polda Jabar, bertugas membawa LPG bersubsidi dari Eretan, Indramayu dengan tujuan Majalengka. Tetapi, oleh pelaku dibelokkan ke TKP. Di sini, sebanyak 3.000-5.000 kg dipindahkan ke tangki penampung.
"Tadi malam, sebenarnya banyak yang kami amankan tapi karena memang mereka loncat pagar (kabur) dan sebagainya. Ya jadi baru tiga ini yang kami amankan," tutur Dirreskrimsus Polda Jabar.