Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas
Advertisement . Scroll to see content

Pegi Setiawan Bebas, Pekik Takbir Bergemuruh usai Gugatan Praperadilan Dikabulkan

Senin, 08 Juli 2024 - 11:23:00 WIB
Pegi Setiawan Bebas, Pekik Takbir Bergemuruh usai Gugatan Praperadilan Dikabulkan
Keluarga Pegi Setiawan menangis harus setelah hakim tunggal PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan dan memutuskan status tersangka tidak sah. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagai informasi, putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah. 

Polda Jabar sebelumnya menyatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup.

"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," bunyi amar putusan sidang praperadilan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut