Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Tersangka Pesta Gay di Karawang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Pastikan Tak Salah Tangkap, Polisi Beberkan Bukti Pegi Otak Pembunuh Vina Cirebon

Minggu, 26 Mei 2024 - 15:46:00 WIB
Pastikan Tak Salah Tangkap, Polisi Beberkan Bukti Pegi Otak Pembunuh Vina Cirebon
Polda Jabar memeberkan sejumlah bukti terkait penangkapan tersangka Pegi alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Modus operandi melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan perbuatn kekrasan, memaksa anak melakukan persetubuhan debgannya  terhadap korban atas nama rizki dan atas nama Vina dengan menggunakan alat berupa kayu, batu dan sajam sampai meninggal dunia. 

Akibat perbuatannya, tutur Dirkrimum, tersangka Pegi disangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHPidana dan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tetnang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun penjara. 

"Kami dari Polda Jabar meyakinkan bahwa Polri akan terus menuntaskan perkara ini secara professional. Bekerja secara prosedural dan menggunakan metode ilmiah atau scientific crime investigation," tutur dia.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut