Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebut Putusan MK Terjadi karena Intervensi Kepentingan Politik
Advertisement . Scroll to see content

Pakar HTN Unpad Soroti Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres, Begini Pendapatnya

Selasa, 17 Oktober 2023 - 11:52:00 WIB
Pakar HTN Unpad Soroti Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres, Begini Pendapatnya
Pakar Hukum Tata Negara Unpad, Indra Perwira menilai, putusan MK soal batas usia capres dan cawapres memberi ruang masuknya politik ke hukum. (Foto: Dok)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Padjadjaran (Unpad), Indra Perwira menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Putusan itu dinilai telah memberi ruang masuknya politik ke hukum.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal Capres Cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pada Senin (16/10/2023) kemarin.

MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai capres cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

"Ini kan memang ada gejala bentuknya sudah bukan yang pertama, istilah inkonstitusional bersyarat itu adalah pintu politik masuk ke hukum. Kita lihat waktu Undang-Undang Cipta Kerja itu kan sama inkonstitusional bersyarat itu udah jelas tidak bersikap artinya memberi ruang bagi masuknya politik," kata Indra saat dihubungi, Selasa (17/10/2023).

Menurut Indra, ada segelintir orang yang diuntungkan dengan putusan MK terkait syarat capres cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut