Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebut Putusan MK Terjadi karena Intervensi Kepentingan Politik
Advertisement . Scroll to see content

Pakar HTN Unpad Soroti Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres, Begini Pendapatnya

Selasa, 17 Oktober 2023 - 11:52:00 WIB
Pakar HTN Unpad Soroti Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres, Begini Pendapatnya
Pakar Hukum Tata Negara Unpad, Indra Perwira menilai, putusan MK soal batas usia capres dan cawapres memberi ruang masuknya politik ke hukum. (Foto: Dok)
Advertisement . Scroll to see content

"Tidak boleh kecuali pernah itu kan menunjuk pada orang-orang tertentu. Berapa orang yang menjabat kepala daerah di bawah 40 tahun? Emang bisa diitung jari kan, itu bukan standar perilaku umum yang bisa di ini setiap orang tapi menunjuk pada orang-orang tertentu," katanya.

"Ini artinya ruang politik dibuka artinya ini mahkamah konstitusi itu sudah bisa menjadi mahkamah politik gitu loh," katanya.

Indra pun mengaku bingung sekaligus sedih dengan keputusan MK tersebut. Sama halnya seperti yang dirasakan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

"Saya sedih banget sih mendengar ini. Sayang. Dan beberapa sahabat saya kan ada di situ dan kalau ga salah Saldi juga bingung sebagai hakim MK. Ada Guntur ada Saldi itu kan junior-junior saya, bingung juga," ujarnya.

Namun demikian, Indra menilai, putusan MK tersebut juga menjadi bukti adanya hakim yang kini merangkap menjadi seorang politisi.

"Kita bisa melihat peta dari para hakim yang mulia ini mana yang masih menjadi hakim lurus, mana yang sudah menjadi politisi. Ini perlu diangkat juga supaya rakyat tahu," ucapnya.

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut