Pakar HTN Unpad Curiga Gugatan Usia Capres Cawapres ke MK Ditunggangi
"Usia itu kan salah satu bentuk syarat objektif, kalau misalkan anak saya yang usianya masih 30 tahun mengajukan mungkin dia punya kepentingan kalau dilihat dari usia tetapi untuk calon presiden kan tidak hanya melulu syarat usia, ada syarat-syarat objektif lain yang harus dipenuhi," tuturnya.
"Yang paling penting, dia diusulkan gak sama partai politik atau gabungan partai politik. Kalau ga ada arah ke sana ga ada urusannya, buat partai politik bukan, apapun bukan, legal standingnya apa kan dari awal mestinya menilai itu, dia punya kepentingan ga dengan pasal yang dia persoalkan," katanya.
Indra juga menilai, dengan dikabulkannya gugatan tersebut membuat persoalan legal standing ini semakin meluas.
"Malah MK bisa menguji Undang-Undang MK-nya sendiri kok, gimana sih," ujarnya.
Di sisi lain, Indra juga menilai, komposisi hakim MK juga sarat akan kepentingan politik. Mengingat, 6 dari 9 hakim MK diusulkan oleh presiden dan DPR.
"Jadi dari komposisinya kalau yang betul-betul hakim mungkin dari Mahkamah Agung tiga orang kalau dari presiden dan DPR itu kan macem-macem latar belakangnya itu bisa politisi. Jadi kalau 9 orang, 6 orang itu politisi ya mahkamah politik namanya kan dari komposisinya aja," ujarnya.
Oleh karena itu, dirinya pun berharap, mekanisme rekrutmen hakim MK bisa diperbaiki kedepannya.
"Karena saya ga bisa kasih jalan lain karena konstitusi sudah mengatakan begitu, tiga dari DPR tiga dari Presiden, undang-undangnya gitu kan," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi