Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dedi Mulyadi Buka Suara soal Kebijakan Rombel Digugat 8 Organisasi Sekolah Swasta
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap, Ini Alasan Sekolah Swasta Gugat Gubernur Jabar soal Kebijakan Rombel

Jumat, 08 Agustus 2025 - 15:53:00 WIB
Terungkap, Ini Alasan Sekolah Swasta Gugat Gubernur Jabar soal Kebijakan Rombel
Kuasa hukum delapan organisasi sekolah swasta saat menghadiri sidang gugatan terhadap kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi terkait rombongan belajar. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id – Delapan organisasi sekolah swasta di Jawa Barat menggugat Gubernur JabarDedi Mulyadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan ini dipicu kebijakan penambahan rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri hingga 50 siswa per kelas yang dinilai merugikan eksistensi sekolah swasta.

Gugatan tersebut telah diregister dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG. Objek gugatan adalah Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tertanggal 26 Juni 2025.

Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung, Atty Rosmiati mengungkapkan,kebijakan tersebut tidak pernah dikomunikasikan dengan sekolah swasta.

“Pada intinya kami sangat mengapresiasi program yang dilaunching Pak Gubernur, tapi program itu tidak melibatkan swasta dan dampaknya sangat signifikan terhadap penerimaan siswa baru,” ujar Atty, Kamis (7/8/2025).

Atty menyebutkan, dampak dari kebijakan ini sangat nyata. Sejumlah sekolah swasta, terutama yang berlokasi dekat dengan sekolah negeri, mengalami penurunan siswa secara drastis. Bahkan, dua SMK swasta di Kabupaten Bandung telah tutup karena minimnya murid baru.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut