Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mobil Pikap Tabrak Pohon di Cimanggung Sumedang, 2 Tewas Tergencet
Advertisement . Scroll to see content

Tipu 150 Orang dengan Modus Arisan, Pasutri asal Sumedang Terancam 20 Tahun Penjara

Selasa, 01 Maret 2022 - 17:36:00 WIB
Tipu 150 Orang dengan Modus Arisan, Pasutri asal Sumedang Terancam 20 Tahun Penjara
Tersangka penipuan MAW dan HTP digelandang petugas Polsek Jatinangor untuk dibawa ke Mapolda Jabar. (FOTO: iNews/BEBEN HVA)
Advertisement . Scroll to see content

Kombes Pol Ibrahim menyatakan, pelaku MAW dan HTP menawarkan kepada para korban bisnis lelang arisan dengan minimal pembelian satu slot senilai Rp1 juta. Korban dijanjikan bakal menerima pengembalian Rp1.350.000. 

Lalu, jika korban dapat mengajak reseller, dijanjikan akan mendapat bonus uang Rp250.000 per reseller. "Apabila para member membawa nasabah lain (reseller), member akan mendapatkan fee member sebesar Rp250.000 per reseller dengan cara dipotong langsung oleh member dari reseller sebesar slot yang dibeli," ujarnya.

Kabid Humas menuturkan, para korban yang tergiur kemudian mentransfer uang lewat rekening pelaku. Persoalan muncul ketika jadwal pengembalian dana dan keuntungan jatuh tempo, para pelaku tak kunjung melakukan pembayaran sebagaimana telah dijanjikan. 

"Belakangan, diketahui bahwa praktik lelang arisan itu fiktif. Tujuan tersangka (menggelar lelang arisan) hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas korban lain yang berjumlah 150 orang," tutur Kabid Humas.

Kombes Pol Ibrahim mengatakan, dalam kasus itu, peugas telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa barang bukti transfer hingga ponsel.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut