Pengedar dan Pecandu Sabu asal Purwakarta Diringkus di Sumedang
SUMEDANG, iNews.id - AS alias C (46) dan S alias O (39), pengedar dan pecandu sabu asal Purwakarta ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Sumedang. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti 9.97 gram sabu.
Kapolres Sumednag AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Tersangka AS ditangkap di Jalan Raya Sumedang-Subang, Dusun Pawenang RT 03/09, Desa Cikaramas, Kecamatan Tanjungmedar, Kabupaten Sumedang, pada Jumat (11/01/2022) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
"Tersangka pertama bernama AS alias C, warga Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta. AS alias C merupakan pemakai (pecandu) sabu," Kapolres Sumedang, Senin (14/2/2022).
Sedangkan tersangka kedua S alias O, ujar AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, ditangkap di rumahnya, Desa Malangnengah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. "Tersangka kedua ini (S alias O) merupakan pengedar narkotika jenis sabu," ujar AKBP Eko Prasetyo Robbyanto.
Petugas Satres Narkoba Polres Sumedang, tutur Kapolres, menyita barang bukti dari tersangka AS dan C berupa paket diduga narkotika jenis sabu, satu unit handphone (HP) warna hitam, satu set alat isap sabu, satu pak plastik klip bening ukuran kecil; dan satu unit HP warna hitam.