Mantan Dirut PDAM Karawang Ditahan Kejati Jabar terkait Dugaan Korupsi Rp2,6 Miliar
Lantas, YPA selaku dirut PDAM Karawang saat itu memerintahkan J untuk pengerjaan peningkatan kapasitas IPA di Karawang. Namun, dari hasil pemeriksaan akhir dari Institut Teknologi Bandung (ITB), pengerjaan tidak sesuai dengan yang seharusnya.
“Modusnya mereka melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, baik secara volume maupun secara mutu, tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan yang seharusnya,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan akhir akuntan publik, terdapat selisih anggaran dengan pekerjaan di lapangan sebesar Rp2,6 miliar. Sementara kegiatan untuk pengerjaan peningkatan kapasitas IPA tersebut berbiaya sekitar Rp5 miliar.
“Nah, temuan hasil pemeriksaan akhir dari ITB telah menghitung kekurangan dari volume dan mutu, di situ terdapat selisih pekerjaan yang terpasang dengan yang seharusnya. Selisih kerugian negara setelah dihitung oleh akuntan publik senilai Rp2,6 miliar,” katanya.
Atas kasus dugaan korupsi itu, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Maria Christina