Mantan Dirut PDAM Karawang Ditahan Kejati Jabar terkait Dugaan Korupsi Rp2,6 Miliar
BANDUNG, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menahan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Tarum Karawang sebesar Rp2,6 miliar. Salah satu tersangka mantan direktur utama (dirut) PDAM berinisial Yogie Patriana Alsjah (YPA).
Selain mantan direktur utama PDAM Tirta Tarum Karawang, dua tersangka lain yakni JML selaku Kasubbag Perencanaan Teknik PDAM Tirta Tarum Karawang dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian, DP, selaku pihak ketiga atau penyedia jasa dari PT Darma Premandala.
Ketiganya ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan berjam-jam. Dari pantauan iNews, ketiga tersangka keluar dengan mengenakan rompi tahanan. Petugas Kejati Jabar langsung menggiring ketiganya masuk mobil tahanan. Para tersangka akan dibawa ke Rumah Tahanan Kebon Waru untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
“Pada hari ini kami melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dalam pengerjaan optimalisasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) di PDAM Tirta Tarum Cabang Kecamatan Teluk Jambe,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Jabar Abdul Muis dalam konferensi pers, Senin (17/2/2020).
Abdul Muis mengatakan, kasus ini berawal pada tahun 2015 lalu. Saat itu PDAM Tirta Tarum Karawang memiliki sisa anggaran sebesar Rp19 miliar.