Mafia Tanah di Cianjur Dibongkar Polisi, 1 Tersangka Pemalsuan Dokumen Ditangkap
Dalam pengungkapan mafia tanah di Cianjur dibongkar Polda Jabar ini, penyidik telah memeriksa 32 orang saksi serta dua saksi ahli di bidang hukum pidana dan pertanahan. Polisi juga menyita sedikitnya 30 dokumen barang bukti, termasuk 12 bundel asli warkah tanah dan 463 buku tanah beserta Nomor Induk Bidang (NIB).
Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus mafia tanah ini hingga ke akar guna memberikan kepastian hukum bagi pemilik lahan yang sah. Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua.
Editor: Donald Karouw