LPSK Minta Pengadilan Tinggi Bandung Lebih Jeli soal Restitusi Herry Wirawan
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana kepada wartawan di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (22/2/2022). "Kami juga melakukan upaya hukum terkait dengan pembebanan restitusi," kata Kajati Jabar.
Asep N Mulyana menyatakan, restitusi kasus asusila berbeda dengan kompensasi. Sehingga, keliru bila restitusi dibebankan ke negara. Restitusi harus dibayar oleh Herry selaku terpidana.
"Kalau restitusi dibebankan kepada negara, ini seolah-olah negara yang salah. Seolah, nanti akan menciptakan (anggapan), pelaku-pelaku lain kalau berbuat kejahatan, itu (restitusi) negara yang menanggung," ujar Asep N Mulyana.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung membebankan restitusi atau ganti rugi Rp331.527.186 kepada negara, dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bukan Herry Wirawan.
Pertimbangannya, terpidana Herry Wirawan tak bisa dapat dibebani hukuman membayar restitusi karena sudah divonis seumur hidup.