Soal Restitusi Tak Dibebankan ke Herry Wirawan, Kuasa Hukum Korban: Kemen PPPA Harus Tunduk
BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim membebankan restitusi atau ganti rugikasus pemerkosaan kepada negara dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bukan terdakwa Herry Wirawan. Kuasa hukum korban menilai Kemen PPPA harus tunduk kepada putusan pengadilan dan tidak boleh menolak.
"Putusan pengadilan itu mengikat, tidak bisa Kemen PPPA membantah atau menolak. Harus menghormati putusan pengadilan dan tunduk kepada hukum. Negara ini negara hukum dan kementerian disumpah untuk melaksanakan hukum, aturan, dan undang-undang," kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Petani Pasundan (SPP) Garut Yudi Kurnia, kuasa hukum korban kepada wartawan melalui telepon, Rabu (16/2/2022).
Yudi Kurnia menyatakan, wajar Kemen PPPA merasa keberatan dengan keputusan Hakim. Sebab, kemungkinan belum menganggarkan restitusi untuk korban pemerkosaan.
"Nah, harusnya bisa mengakomodir di anggaran perubahan atau nanti di anggaran 2023. Kalau menolak saat ini, wajar. Tapi kalau menolak putusan hakim itu tidak benar," ujar Yudi Kurnia.
LBH SPP, tutur Yudi, akan mengawal perkara ini agar anak korban mendapatkan hak-hak mereka. "Iya, mengawal hak-haknya. Itu (nilai restitusi) kecil sebenarnya kalau dilihat ukuran nominal uangnya. Itu kan dibagi berapa orang dan sangat kecil," tuturnya.