LPSK Minta Pengadilan Tinggi Bandung Lebih Jeli soal Restitusi Herry Wirawan
"Kalau dibebankan pada negara itu artinya kompensasi. Sementara hal itu (kompensasi) diatur dalam undang-undang baru tindak pidana terorisme dan tindak pidana pelanggaran HAM berat," tutur Ketua LPSK.
Hasto Atmojo Suryo mengatkaan, vonis hakim PN Bandung soal restitusi yang seharusnya tanggung jawab Herry Wirawan justru dibebankan kepada negara yang dalam vonis disebutkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), jadi perbincangan akademisi, pemerhati, dan masyarakat luas.
Dalam undang-undang hukum pidana di Indonesia, tutur Ketua LPSK, jika terdakwa mendapatkan hukuman maksimal itu kemungkinan tidak bisa diberi hukuman tambahan.
"Jadi restitusi seharusnya ditetapkan sebagai bagian dari hukuman pokok dan dibebankan kepada pelaku. Namun itu sulit dilakukan karenanya ini (aturan terpidana yang dihukum maksimal tidak bisa diberi hukuman tambahan). Tentu ibu Menteri PPPK, ibu Bintang (Bintang Puspayoga) pusing, karena dasar membayar (restitusi) apa?" ucap Hasto.
Diberitakan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) resmi mengajukan banding atas vonis Herry Wirawan pada Senin (21/2/2022). Selain berupaya agar predator seks anak itu dihukum mati, JPU juga meminta majelis hakim membebankan restitusi atau ganti rugi Rp331 juta kepada terpidana, bukan negara.