Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berantas Narkotika, Satres Narkoba Polrestabes Bandung Gelar FGD dengan Warga Kebun Jeruk
Advertisement . Scroll to see content

Lansia 85 Tahun di Bandung Surati Kapolri, Minta Perlindungan gegara Ditetapkan Tersangka

Rabu, 09 Agustus 2023 - 16:25:00 WIB
Lansia 85 Tahun di Bandung Surati Kapolri, Minta Perlindungan gegara Ditetapkan Tersangka
Enap Suryatman, kakek 85 tahun mengirimkan surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta perlindungan. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

Namun entah kenapa, pelapor ES justru mempermasalahkan objek tanah lainnya milik Enap. Pelapor menuduh tanah yang sudah dijual kepadanya dijual kembali oleh Enap kepada pihak lain. 

"Saya tidak pernah menjual tanah dua kali (seperti yang dituduhkan pelapor). Saya juga tidak pernah menggelapkan tanah yang sudah saya jual ke pelapor. Tuduhan pemalsuan sertifikat objek tanah yang saya jual kepada pelapor pun, asli tercatat dan terdaftar di Kantor Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Cianjur," tutur Enap. 

Terkait penetapan tersangka, Enap tidak terima. Sebab Enap tidak pernah melakukan penipuan atau penggelapan dan pemalsuan seperti yang dituduhkan.

"Menurut hemat saya, penetapan tersangka yang dilakukan penyidik sangat sumir, karena penyidik tidak mencermati kasus ini secara lebih mendalam. Saya menduga kuat penentuan status tersangka, tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud Pasal 67 PERKAPOLRI No. 12/2009, dan tanpa disertai dua alat bukti yang sah dan secara definitif ditentukan yakni (i) Keterangan Saksi, (ii) Keterangan Ahli, (iii) Surat dan (iv) Petunjuk," tutur Enap. 

"Saya melihat dalam menangani kasus ini, penyidik Kepolisian Resor Cianjur Daerah Jawa Barat tidak profesional dan proporsional, sehingga menetapkan kasus berstatus penyidikan dan menetapkan saya sebagai tersangka," ucap Enap Suryatman.

Karena itu, Enap meminta perlindungan hukum kepada Kapolri. Surat itu ditembuskan ke Irwasum Mabes Polri, Kadiv Propam, dan Kabareskrim.

"Saya memohon kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia, yang terkait untuk memproses hukum atas dugaan memberikan keterangan yang tidak benar (palsu) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan seadil-adilnya terhadap pihak-pihak yang telah membuat keterangan tidak benar (palsu) yang merugikan saya dan pihak lain," ujar dia.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut