Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berantas Narkotika, Satres Narkoba Polrestabes Bandung Gelar FGD dengan Warga Kebun Jeruk
Advertisement . Scroll to see content

Lansia 85 Tahun di Bandung Surati Kapolri, Minta Perlindungan gegara Ditetapkan Tersangka

Rabu, 09 Agustus 2023 - 16:25:00 WIB
Lansia 85 Tahun di Bandung Surati Kapolri, Minta Perlindungan gegara Ditetapkan Tersangka
Enap Suryatman, kakek 85 tahun mengirimkan surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta perlindungan. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Enap Suryatman, pensiunan, menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pria lanjut usia (lansia) 85 tahun warga Kota Bandung ini meminta perlindungan hukum setelah dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan hak atas tanah.

Kasus ini dilaporkan ES ke Polres Cianjur dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/61/II/2022/SPKT/POLRES CIANJUR/POLDA JABAR/Sat Reskrim, tanggal 14 Februari 2022. Enap Suryatman dituduh telah menjual tanah yang sebelumnya sudah dijual kepada perempuan berinisial ES. Selain menjual, Enap juga dituduh menggelapkan hak atas tanah dan pemalsuan.

"Saya sangat keberatan karena yang dilaporkan (ES) terhadap saya adalah tidak benar. Sebab saya tidak ada sekali pun melakukan tuduhan yang dilaporkan," kata Enap Suryatman kepada wartawan di Bandung, Rabu (9/8/2023).

Kronologi Enap Suryatman dilaporkan ke polisi oleh ES bermula ketika Enap menjual sebidang tanah berdasarkan pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 46/Desa Selajambe, Konversi dari Hak Milik Adat Nomor C.735, Persil Nomor 77, S.IV/9, Gambar Situasi Nomor 3847, tanggal 22 Desember 2008, seluas 2.290 meter persegi. Transaksi itu tercatat dalam Akta Jual Beli No. 426/2008, tertanggal 22 Desember 2008. 

"Sebelum saya menjual, pembeli sudah melihat dokumen dan melihat langsung objek tanah yang dijual. Bahkan tanah itu telah dicek oleh Penjabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang hasilnya menyatakan tanah tersebut tidak bermasalah atau tidak dalam sengketa," ujar Enap Suryatman. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut