Kuasa Hukum Sebut RDI Anak Pedangdut Lilis Karlina Korban Sosial dan Teknologi, Upayakan Diversi
Kepada polisi, RDI mengaku menggunakan uang hasil penjualan obat terlarang untuk hura-hura dan membeli sabu.
Sejak Selasa (14/3/2023), RDI ditahan di Lapas Anak Sukamiskin Bandung. RDI akan ditahan 7 hari selama proses pemeriksaan.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, kepada penyidik Satres Narkoba Polres Purwakarta, RDI mengaku membeli ribuan butir obat terlarang berbagai jenis, secara online.
"Kemudian RDI menjual kembali (obat terlarang) dengan cara dikemas ulang. Dari hasil penjualan barang haram, RDI bisa meraup jutaan rupiah setiap hari. Uang hasil penjualan digunakan RDI untuk hura-hura," kata Kapolres Purwakarta.
RDI ditangkap polisi di rumahnya di Kampung Mulyasari, Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta pada Minggu (11/3/2023).
Dari rumah RDI, personel Satres Narkoba Polres Purwakarta mengamankan barang bukti 925 butir Hexymer, 740 butir Tramadol, dan 200 butir Trihexyphenidyl. "Barang buktinya lumayan banyak ya," ujar AKBP Edwar Zulkarnain.
Editor: Agus Warsudi