Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jabar Kerahkan Tim Pengurai dan Rekayasa Lalin di GBLA, Antisipasi Konvoi Bobotoh
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Pegi Harapkan Polda Jabar Jawab 5 Pokok Gugatan Sesuai Konteks, Apa Saja?

Selasa, 02 Juli 2024 - 11:35:00 WIB
Kuasa Hukum Pegi Harapkan Polda Jabar Jawab 5 Pokok Gugatan Sesuai Konteks, Apa Saja?
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM di PN Bandung, Selasa (2/7/2024). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan sudah siap mendengarkan jawaban dari Polda Jabar dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/7/2024). Pengacara Toni RM berharap jawaban yang diberikan Polda Jabar bisa sesuai dengan konteks gugatan.

"Pokok gugatan yang kami persoalakan lima hal. Berharap lima ini dijawab oleh Polda Jabar," ujar Toni di PN Bandung, Selasa (2/7/2024).

Beberapa pokok persoalan ini seperti soal penyitaan motor yang dilakukan Polda Jabar saat penangkapan hingga akhirnya Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.

Menurut Toni, penyitaan ini seharusnya tidak dilakukan karena harus memiliki izin dari ketua pengadilan. Dia memastikan hal itu salah dan tidak sesuai aturan. 

"Kedua penetapan DPO, silakan tangkap Pegi alias Perong bukan Pegi Setiawan. Pegi Setiawan belum tersangka pada saat kasus ini ditangani 2016 lalu," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut