Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hutama Yonathan Penyuap Ajay M Priatna Didakwa Lakukan Suap Rp1,6 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay selama 30 Hari

Rabu, 24 Februari 2021 - 10:54:00 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay selama 30 Hari
KPK memperpanjang penahanan Ajay M Priatna selama 30 hari untuk kepentingan penyidikan. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk Hutama saat ini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung.

Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020. Pemberian uang kepada Ajay telah dilakukan lima kali di beberapa tempat sejak 6 Mei 2020.

Sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta. Saat itulah Ajay dan pemberi suap ditangkap penyidik KPK di Kota Cimahi. 

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut