Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hutama Yonathan Penyuap Ajay M Priatna Didakwa Lakukan Suap Rp1,6 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay selama 30 Hari

Rabu, 24 Februari 2021 - 10:54:00 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay selama 30 Hari
KPK memperpanjang penahanan Ajay M Priatna selama 30 hari untuk kepentingan penyidikan. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna. Perpanjangan penahanan itu untuk keperluan penyidikan kasus suap terkait izin proyek pembangunan rumah sakit di Kota Cimahi, Jawa Barat.

"Selasa, tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka AJM selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua PN Bandung yang kedua terhitung sejak 26 Februari 2021 sampai dengan 27 Maret 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/2/2021).

Ali mengemukakan perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik KPK masih akan memanggil saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Ajay.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Selasa ini juga telah memeriksa Ajay dalam kapasitas sebagai tersangka. "Tim penyidik KPK mengonfirmasi pada yang bersangkutan terkait dengan dokumen pengangkatan selaku Wali Kota Cimahi. Di samping itu, soal dugaan adanya kedekatan dengan berbagai pihak rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan di Kota Cimahi," ucap Ali.

Selain Ajay, KPK pada 28 November 2020 juga telah menetapkan Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Kota Cimahi Hutama Yonathan sebagai tersangka pemberi suap kepada Ajay.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut