Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Rumah Sakit, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Ditahan KPK
Advertisement . Scroll to see content

KPK Serahkan Berkas dan Barang Bukti Kasus Suap Wali Kota Cimahi Ajay ke JPU 

Selasa, 26 Januari 2021 - 11:00:00 WIB
KPK Serahkan Berkas dan Barang Bukti Kasus Suap Wali Kota Cimahi Ajay ke JPU 
Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay M Priatna saat dihadirkan dalam konferensi pers di KPK seusai ditetapkan tersangka dalam kasus suap. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Kasus suap yang menjerat Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay M Priantna memasuki babak baru. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan atas nama tersangka sekaligus Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan RSUKB di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020. 

Berkas dan barang bukti kasus suap yang melibatkan Ajay M Priatna tersebut dilimpahkan ke tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK pada Senin (25/1/2021).

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), hari ini (25/1/2021), tim penyidik melaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti), tersangka HY (Hutama Yonathan) kepada Tim JPU," ujar pelaksana tugas (plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/1/2021).

Ali mengemukakan, kewenangan penahanan Hutama Yonathan dilanjutkan oleh tim JPU selama 20 hari ke depan hingga 13 Februari 2021 di Rutan Polda Metro Jaya.

"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut