Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay selama 30 Hari
Advertisement . Scroll to see content

KPK Panggil Dirut Hutama Karya Aspal Beton terkait Kasus Suap Wali Kota Cimahi

Rabu, 24 Februari 2021 - 11:07:00 WIB
KPK Panggil Dirut Hutama Karya Aspal Beton terkait Kasus Suap Wali Kota Cimahi
Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna di Gedung KPK. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memanggil Direktur Utama PT Hutama Karya Aspal Beton Dindin Solakhuddin sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan di Kota Cimahi, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018-2020.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna/Wali Kota Cimahi nonaktif)," kata pelaksana tugas (pl) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Sebelumnya, KPK pernah memanggil Dindin pada 4 Januari 2021 juga sebagai saksi untuk tersangka Ajay. Namun, saat itu yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik dikarenakan sakit.

Selain Ajay, KPK pada 28 November 2020 juga telah menetapkan Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Kota Cimahi Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka pemberi suap kepada Ajay.

Hutama Yonathan saat ini telah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut