Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Pengadaan Barang Bansos KBB, Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi DAK, Bupati Cianjur Nonaktif Irvan Muchtar Divonis 5 Tahun Penjara

Senin, 09 September 2019 - 20:39:00 WIB
Korupsi DAK, Bupati Cianjur Nonaktif Irvan Muchtar Divonis 5 Tahun Penjara
Terdakwa korupsi DAK, Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar saat mendengarkan sidang vonis di PN Bandung, Senin (9/9/2019). (Foto: iNews/Juphita Meilana)
Advertisement . Scroll to see content

Saat itu, Bappenas hanya mencairkan Rp48 miliar dari anggaran tahun 2018. Terdakwa ketika itu diduga meminta potongan DAK dari tiap yang diterima 137 kepala sekolah.

Setelah itu, muncul permintaan jatah dari setiap pihak yang terlibat, bukan hanya dari Irvan. Ujung-ujungnya, para kepala sekolah mesti menyetorkan 17,5 persen dari DAK kepada para pejabat Cianjur.

Dari sebesar 17,5 persen itu, Bupati Irvan akan menerima 7 persen jatahnya (2 persen uang muka dan 5 persen setelah DAK cair). Sementara Cecep Sobandi, Rosidin dan Budiman akan mendapat 6 persen, instansi Disdik Cianjur mendapat 2 persen, MKKS Cianjur mendapat 1,5 persen dan Subrayon MKKS Cianjur mendapat 1 persen.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut