Dalam putusannya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf F Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis hakim ini lebih ringan tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa KPK menuntut terdakwa selama delapan tahun. Selain itu, tuntutan JPU untuk membayar uang pengganti dan mencabut hak politik terdakwa tidak dikabulkan Mejelis Hakim.
Atas putusan Majelis Hakim, kuasa hukum terdakwa Alvis Sihombing mengaku masih pikir-pikir. Apalagi dalam persidangan terbukti tidak ada kerugian negara. Hal ini menurutnya hanya kebijakan terdakwa sebagai kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Kami maksimal akan membela klien tetap harus bebas. Tetapi kenyataan saat ini Majelis Hakim berpendapat lain dan kami menghargai putusan itu. Jaksa dan kami juga kelihatannya masih pikir-pikir,” kata Alvis.
Kasus itu berawal dari pengajuan proposal DAK ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dengan anggaran sebesar Rp945 miliar. DAK itu ditujukan untuk pembangunan dan perbaikan fisik 137 sekolah di Cianjur.