Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Pengadaan Barang Bansos KBB, Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi DAK, Bupati Cianjur Nonaktif Irvan Muchtar Divonis 5 Tahun Penjara

Senin, 09 September 2019 - 20:39:00 WIB
Korupsi DAK, Bupati Cianjur Nonaktif Irvan Muchtar Divonis 5 Tahun Penjara
Terdakwa korupsi DAK, Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar saat mendengarkan sidang vonis di PN Bandung, Senin (9/9/2019). (Foto: iNews/Juphita Meilana)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam putusannya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf F Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis hakim ini lebih ringan tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa KPK menuntut terdakwa selama delapan tahun. Selain itu, tuntutan JPU untuk membayar uang pengganti dan mencabut hak politik terdakwa tidak dikabulkan Mejelis Hakim.

Atas putusan Majelis Hakim, kuasa hukum terdakwa Alvis Sihombing mengaku masih pikir-pikir. Apalagi dalam persidangan terbukti tidak ada kerugian negara. Hal ini menurutnya hanya kebijakan terdakwa sebagai kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Kami maksimal akan membela klien tetap harus bebas. Tetapi kenyataan saat ini Majelis Hakim berpendapat lain dan kami menghargai putusan itu. Jaksa dan kami juga kelihatannya masih pikir-pikir,” kata Alvis.


Kasus itu berawal dari pengajuan proposal DAK ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dengan anggaran sebesar Rp945 miliar. DAK itu ditujukan untuk pembangunan dan perbaikan fisik 137 sekolah di Cianjur.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut