BANDUNG, iNews.id – Bupati Cianjur nonaktifIrvan Rivano Muchtar divonis lima tahun penjara. Terdakwa diputus bersalah atas tindak pidana korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan fisik SMP di Kabupaten Cianjur. Selain kurungan badan, terdakwa juga didenda Rp250 juta, subsider tiga bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 5 tahun dengan denda Rp250 juta. Apabila tidak bisa membayar denda, maka mendapat hukuman kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Daryanto di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (9/9/2019).
Ketika Bupati Cirebon Menangis Mendengar Kisah Pilu TKI Turini 21 Tahun di Saudi
Hakim menjelaskan, hukuman tersebut diberikan setelah mempertimbangkan perilaku tedakwa selama persidangan. Menurut hakim, hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya sejak awal perkara disidangkan.
Selain itu, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan menciderai dunia pendidikan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan selama persidangan berlangsung.
"Untuk hal memberatkan, terdakwa selaku bupati tidak berperan aktif mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya," katanya.