Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Pengadaan Barang Bansos KBB, Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi DAK, Bupati Cianjur Nonaktif Irvan Muchtar Divonis 5 Tahun Penjara

Senin, 09 September 2019 - 20:39:00 WIB
Korupsi DAK, Bupati Cianjur Nonaktif Irvan Muchtar Divonis 5 Tahun Penjara
Terdakwa korupsi DAK, Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar saat mendengarkan sidang vonis di PN Bandung, Senin (9/9/2019). (Foto: iNews/Juphita Meilana)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.idBupati Cianjur nonaktifIrvan Rivano Muchtar divonis lima tahun penjara. Terdakwa diputus bersalah atas tindak pidana korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan fisik SMP di Kabupaten Cianjur. Selain kurungan badan, terdakwa juga didenda Rp250 juta, subsider tiga bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 5 tahun dengan denda Rp250 juta. Apabila tidak bisa membayar denda, maka mendapat hukuman kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Daryanto di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (9/9/2019).

Hakim menjelaskan, hukuman tersebut diberikan setelah mempertimbangkan perilaku tedakwa selama persidangan. Menurut hakim, hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya sejak awal perkara disidangkan.

Selain itu, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan menciderai dunia pendidikan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan selama persidangan berlangsung.


"Untuk hal memberatkan, terdakwa selaku bupati tidak berperan aktif mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut